Dalam rangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan guna menyampaikan ungkapan ketidakpuasan nasabah kepada pihak terkait dalam hal ini Azaz Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finanssial pada nasabah bank yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank.
Maka hal ini di perlukannya pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah bank.