Atau Anda dapat juga melaporkan informasi pengaduan melalui formulir online di bawah ini.
Dalam rangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan guna menyampaikan ungkapan ketidakpuasan nasabah kepada pihak terkait dalam hal ini Azaz Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finanssial pada nasabah bank yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank.
Maka hal ini di perlukannya pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah bank.
Sarana Pelaporan
Pelaporan Pengaduan Nasabah dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut:
SMS/WA. 0821 5400 0926
Telp. (0518) 3028614
Email : ptbprazazandifa@gmail.com
Atau Anda dapat juga melaporkan informasi pengaduan melalui formulir online di bawah ini.
Azaz Bank (BPR) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Copyright © 2025 PT. BPR Azaz Andifa| All rights reserved